Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kini semakin mudah dengan adanya layanan online melalui perbankan internet dan platform e-commerce. PBB adalah pajak yang dikenakan kepada pemilik atau pemegang hak atas tanah dan bangunan, termasuk lahan pertanian, perkebunan, tambang, tempat tinggal, gedung, dan sejenisnya. Aturan mengenai PBB tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
Saat ini, pembayaran PBB bisa dilakukan melalui berbagai cara digital, seperti ATM BCA, ATM BRI, ATM Mandiri, serta melalui platform e-commerce seperti Tokopedia. Pembayaran online ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak, karena prosesnya dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja. Membayar PBB tepat waktu penting dilakukan agar terhindar dari denda serta turut mendukung pembangunan nasional dan daerah.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pungutan wajib bagi pemilik atau pengelola tanah dan bangunan. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, PBB mencakup berbagai objek, seperti lahan pertanian, perkebunan, tambang, rumah tinggal, gedung bertingkat, dan fasilitas lainnya. Pembayaran PBB dilakukan setiap tahun, dan jika terlambat, akan dikenakan denda.
Berikut beberapa metode pembayaran PBB secara daring yang tersedia melalui ATM dan platform e-commerce:
Pembayaran PBB lewat ATM BCA:
Pembayaran PBB lewat ATM BRI:
Pembayaran PBB lewat ATM Mandiri:
Pembayaran PBB Online lewat Tokopedia:
Pembayaran PBB merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik atau pengelola tanah dan bangunan. PBB memainkan peran penting dalam mendukung pembangunan daerah dan nasional. Dengan membayar PBB tepat waktu, wajib pajak tidak hanya terhindar dari denda, tetapi juga berkontribusi pada kemajuan pembangunan.
Objek PBB:
Subjek PBB:
Dengan berbagai kemudahan ini, membayar PBB kini tidak lagi menjadi aktivitas yang memakan waktu dan tenaga. Melalui layanan online, pembayaran dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Pastikan untuk selalu memenuhi kewajiban ini agar terhindar dari denda dan turut berkontribusi pada pembangunan nasional. Semoga informasi ini bermanfaat!